Komisi III DPRD Riau Terima Audensi DPP PPTMPI

Pekanbaru – Komisi III DPRD Provinsi Riau menerima Audensi DPP Perkumpulan Perusahaan Tally Mandiri Pelabuhan Indonesia (PPTMPI) Dumai, terkait pendapatan daerah melalui pungutan retribusi dalam jasa perhitungan di pelabuhan, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Senin (23/10/2023).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Markarius Anwar, didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Zulkifli Indra, dan Anggota Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau lainnya, yaitu Nurzafri, Misliadi, dan Soniwati.

Hadir langsung Ketua DPP PPTMPI Dumai Syahrul Ramadhan, beserta staf dan jajarannya. Turut hadir perwakilan Dinas Perhubungan dan Bapenda Provinsi Riau.

Pada kesempatan ini, Ketua DPP PPTMPI Dumai Syahrul Ramadhan memaparkan bahwa Tally Mandiri adalah kegiatan usaha jasa yang bertugas menghitung, mengukur, menimbang, dan membuat catatan mengenai muatan atau pengangkut. Benefit dari penerapan Tally Mandiri, yaitu pemerintah akan mendapatkan data yang valid tentang lalu lintas barang kapal dan sebagainya.

“Saat ini tercatat sudah ada 13 daerah yang menerapkan Tally Mandiri, tapi yang full 100 persen untuk melaksanakannya itu baru Banten,” ungkapnya.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau Misliadi sependapat, bahwa jasa Tally Mandiri ini memiliki banyak manfaat, yakni peningkatan APBD, mencari potensi sumber pendapatan baru untuk Pemprov Riau, dan membuka lapangan kerja baru. Misliadi menyayangkan, Tally Mandiri ini tidak didukung oleh pemerintah dan juga tidak dianggap keberadaannya.

“Kegiatan usaha Tally Mandiri ini diharapkan menyumbang satu juta ton. Dalam satu item bisa menyumbang dua persen ke provinsi, dua persen ke daerah, satu persen ke pusat, dan dua persen itu sekitar dua juta per item,” tuturnya.

Diakhir pertemuan, Komisi III mengapresiasi Tally Mandiri yang sudah memberikan informasi potensi retribusi dan berharap pemerintah memberikan dukungan untuk memaksimalkan penggunaan jasa Tally Mandiri. Komisi III juga akan mendalami peraturan ini agar regulasinya bisa ditetapkan atau bisa melalui BUMD. Komisi III juga akan follow up dan berdiskusi dengan Biro Perekonomian.

error: Content is protected !!
Scroll to Top