Pekanbaru – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau Ade Hartati Rahmat, meminta semua pihak menghormati hasil sidang MK.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden 70 tahun yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penolakan itu diumumkan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.
Sebagaimana diketahui, ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.
Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.
Gugatan juga diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato. Berdasarkan catatan berita detikcom, Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.
Merespon keputusan MK tersebut, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau Ade Hartati Rahmat, meminta semua pihak menghormati hasil sidang MK.
“Yang pasti kita menghormati proses hukum, negara inikan negara hukum dibangun berdasarkan prosedur hukum, kalau memang hukum sudah memutuskan begitu ya saya menghimbau semua pihak menghormatinya,” ujar Ade Hartati, Senin (23/10/2023).
Ditanya soal potensi Prabowo-Gibran di wilayah Riau, Ade mengatakan masing-masing punya strategi untuk memenangkan capres dan cawapresnya.
“Terkait dengan peluang pak Prabowo-Gibran tentu semua pendukung dan pengusung punya strategi sendiri untuk memenangkan paslonnya. Kami dari Partai Amanat Nasional (PAN) tentu Samina wa athona (artinya: kami dengar dan patuh) dengan keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP),” ujar Ade.
Ade Hartati menyebut, untuk wilayah Riau sendiri, sosialisasinya akan dilaksanakan jika sudah mendapat arahan dari pusat.
“Ya kita tunggu arahan dari pusat, karena sampai sekarang saya pribadi dan sebagai salah satu kader PAN belum mendapat arahan,” tutup Ade Hartati.