Bandung – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, hadiri Rapat Kerja Nasional Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) dan Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI) di Jasmine Ballroom Hotel Pullman Bandung, Kamis (19/10/2023).
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, membuka Rakernas yang diikuti perwakilan dari 25 provinsi dan akan dilaksanakan pada 19-21 Oktober 2023. Rakernas ini akan membahas beberapa hal penting.
Pertama, terkait Perpres Nomor 53 Tahun 2023, atas perubahan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Kedua, rencana revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Bey juga mengingatkan, menjelang Pemilu 2024 diharapkan ADPSI dan ASDEPSI mampu mengawal serta berkontribusi positif terhadap pesta demokrasi. Dengan memastikan pemilihan berlangsung baik, demokratis, dan memberikan hasil yang mewakili kehendak rakyat.
“Sehingga mari bersama-sama membangun sinergi dan kolaborasi, mengatasi permasalahan bersama, dan menciptakan inovasi-inovasi yang mampu memecahkan banyak persoalan,” kata Bey.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto menyampaikan, bahwa pemilihan pengurus ADPSI sebaiknya dilaksanakan setelah Pemilihan Legislatif selesai dilaksanakan, sekitar bulan April atau Mei tahun 2024.
“Hal tersebut agar panitia penyelenggara maupun calon yang diusulkan adalah benar Anggota DPRD yang sudah duduk terpilih,” kata Hardianto.
Dalam kesempatan itu juga, Hardianto menyebut bahwa Pemerintah Provinsi Riau sudah menyelesaikan Peraturan Gubernur Riau Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau dalam menyikapi atas Perpres Nomor 53 Tahun 2023.
Turut hadir dalam Rakernas ini, Plh Sekretaris DPRD Provinsi Riau Khuzairi, serta para Kepala Bagian (Kabag) Sekretariat DPRD Provinsi Riau.