Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau siap jembatani kisruh dualisme kepengurusan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).
Kepengurusan LAMR kubu Syahril Abubakar mendatangi DPRD Provinsi Riau agar masalah dualisme lembaga tersebut bisa diselesaikan.
Seperti diketahui, di kepemimpinan Gubernur Riau Syamsuar, LAMR terpecah. Ada kubu Marjohan Yusuf dan ada pula LAMR kubu Syahril Abubakar.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Eddy A Mohd Yatim mengatakan, legislatif siap menjembatani kedua pihak LAMR apabila diperkenankan. Komisi I siap memediasi kedua belah pihak agar lembaga ini bisa tetap terjaga dengan baik dan tak ada kepengurusan ganda.
“Kita Komisi I sikapnya adalah siap menjadi jembatan sebagai wakil rakyat. Apabila memang ini dianggap belum duduk persoalannya, kita siap membantu menjembatani kedua kubu ini,” kata Eddy Yatim, Rabu (18/10/2023).
Eddy menyebut, LAMR yang dipimpin oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Agung LAMR Tan Seri Syahril Abubakar sudah melakukan kunjungan ke Komisi I beberapa waktu lalu. LAMR tersebut merencanakan untuk mengambil langkah hukum terkait dualisme kepengurusan lembaganya dan beberapa kejanggalan penganggaran di lembaga itu.
“Kita sebagai dewan rakyat tentu menerima apapun pengaduan dari masyarakat kita. Tentunya ini akan kita pelajari lagi, kita telaah lebih mendalam, untuk mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya,” jelasnya.
Eddy menegaskan, DPRD Provinsi Riau tidak berpihak pada salah satu kubu. DPRD Provinsi Riau berharap agar persoalan dualisme ini dapat segera terselesaikan dengan baik dan berakhir dengan baik pula.
“Karena ini lembaga adat, lembaga yang sangat tinggi kedudukannya di masyarakat kita. Tentu kita berharap apapun persoalannya, dapat segera terselesaikan dengan baik,” tutupnya.