Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau soroti persoalan tanah warga di sekitar Tol Pekanbaru-Dumai yang Berstatus Milik Negara. Meski sudah bertahun dioperasionalkan, persoalan tanah di sekitar Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) ternyata belum usai.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau Mardianto Manan mengatakan, sebagian besar tanah itu diketahui sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) jauh sebelum tol tersebut dibangun. Namun kini diketahui tanah-tanah tersebut ternyata masuk ke dalam daftar milik negara oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Mardianto menjelaskan, SHM merupakan surat tertinggi dari ranah kepemilikan sebuah tanah. Semua SHM dikeluarkan oleh BPN dan ada langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan bahwa tanah tersebut benar milik masyarakat, barulah diterbitkan SHM-nya.
“Makanya menarik ini saya katakan tadi bahwa di daerah lain yang banyak terjadi itu rakyat yang ‘merebut’ tanah milik pemerintah seperti kawasan lindung, daerah hijau, daerah bantaran sungai, diambil oleh rakyat. Tapi sekarang justru terbalik. SHM sudah ada, tanahnya ‘direbut’ oleh pemerintah,” kata Mardianto, Selasa (17/10/2023).
Politisi PAN ini menyebut, masyarakat dikhawatirkan tidak bisa menuntut haknya untuk mendapatkan ganti rugi dan tidak bisa menggunakan sertifikat itu lagi. Kata Mardianto, menurut cerita BPN dalam pertemuan dengan Komisi, SHM yang ada pada koridor 100 meter di kiri-kanan jalan itu tidak dibatalkan tapi diblokir statusnya.
“Saya bilang, ya apa bedanya? ‘Kan tidak bisa berfungsi juga?” ujarnya.
Namun menurut BPN, lanjut Mardianto, sertifikat yang diblokir masih bisa diaktifkan kembali ketika digugat dan dimenangkan oleh si pemilik sertifikat. Sementara jika dibatalkan, hak pemilik sertifikat akan hilang sepenuhnya.
“Jadi sekarang (kondisi tanah itu) namanya lebih identik dengan status quo. Tak bisa orang berbuat apa-apa, pemerintah maupun masyarakat,” tutup Mardianto.