Pekanbaru – Komisi I DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Bengkalis, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Riau, Senin (16/10/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Eddy A. Mohd Yatim, didampingi Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau Mardianto Manan, dan Andi Darma Taufik. Turut hadir dalam rapat ini Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Zulkifli Indra.
Hadir dalam rapat ini, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Asnawati beserta jajaran, dan tamu undangan lainnya.
Berawal dari adanya permasalahan sengketa tanah yang tumpang tindih dengan SKK Migas, serta tanah sisa atau tidak produktif akibat dari pembangunan jalan Tol Dumai-Pekanbaru.
Tepatnya pada tanah sepanjang 180 Kilometer, berjarak 100 meter di sebelah kiri dan kanan Tol Pekanbaru-Dumai.
Di lokasi permasalahan itu, sebetulnya telah terbit sertifikat tanah dan peta bidang tanah (PBT), baik perorangan maupun badan hukum dengan total 2.861 bidang. Namun beberapa tahun kemudian, status tanah di lokasi itu diketahui tercatat sebagai BMN Hulu Migas.
Permasalahan BMN pada jalan poros Dumai-Pekanbaru berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Permasalahan ini sudah diupayakan penyelesaiannya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Selanjutnya, Menteri ATR/Kepala BPN akan menyelesaikan permasalahan di tingkat pusat.
Ada satu peraturan untuk menyelesaikan masalah jalan poros Dumai-Pekanbaru ini sehingga nantinya di lapangan tidak melanggar, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kekayaan Negara.