Pekanbaru – Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Karmila Sari, kembali menyoroti realisasi berbagai program bantuan untuk petani sawit yang didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Karmila menyebut, legalitas lahan yang saat ini menjadi persyaratan utama dari program-program bantuan itu perlu ditinjau lagi.
“Selama ini kan persyaratan rekomteknya itu berdasarkan legalitas lahan. Ini lahan yang membuat lambatnya realisasi program-program itu. Seperti replanting dan sarpras,” kata Karmila, Jumat (13/10/2023).
Ketua Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, seharusnya pemerintah bisa mempertimbangkan aspek lain untuk dijadikan persyaratan program tersebut.
“Harusnya kan bisa dilihat dari berapa lama tanaman sawit ini. Itu sebenarnya bisa terlihat dari revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang sudah ada,” ujarnya.
Ketua DPW Asosiasi Sawitku Masa Depanku (SAMADE) Riau ini melanjutkan, ini merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan, jika memang pemerintah benar-benar ingin mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat yang dominannya petani sawit.
“Itu kan seharusnya menjadi faktor pertimbangan tertentu dari Kemenkeu termasuk juga BPDPKS dan Dirjen Perkebunan,” terangnya.
“Dari situlah nanti mempermudah maksimalnya dana BPDPKS yang ada, termasuk juga dana yang ditarok di Kementerian Pertanian, terutamanya di Dirjen Perkebunan dan membantu kesejahteraan petani,” tutupnya.