Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menerima kunjungan silaturahmi Lembaga Adat Melayu Riau hasil Mubes Dumai, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Riau, Kamis (12/10/2023).
Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Agung (DPA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAM Riau) Syahril Abubakar, serta dihadiri beberapa anggota Lembaga Adat Melayu Riau lainnya.
Rombongan LAM Riau diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Eddy A Mohd Yatim, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Zulkifli Indra, dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau Andi Darma Taufik.
Selain bersilaturahmi, pertemuan ini juga membahas terkait kondisi LAMR Provinsi Riau yang terbagi menjadi dua versi. Syahril mengatakan, Mubes di Dumai didukung oleh 7 dari 12 LAMR kabupaten/kota. Sementara LAMR Provinsi Riau versi Marjohan Mubes Pekanbaru yang dilantik oleh Gubernur Riau hanya didukung oleh 5 kabupaten/kota. Artinya LAMR ini tidak kuorum.
“Namun kenapa Syamsuar tetap memberikan fasilitas kantor dan dana hibah kepada LAMR versi Marjohan. Padahal dalam peraturan pemerintah, bahwa jika suatu lembaga berada dalam konflik maka dilarang diberi bantuan hibah,” kata Syahril.
Menanggapi hal tersebut, Eddy A Mohd Yatim mengaku belum bisa menjelaskan mana LAMR yang legal dan tidak legal. Namun dikarenakan hal ini merupakan permasalahan adat, maka harus berhati-hati dalam penyelesaiannya.
Untuk itu, DPRD Provinsi Riau akan melakukan rapat lintas komisi yaitu Komisi I, Komisi III dan Komisi V, serta mengundang Dinas Kebudayaan, Akademisi, staf ahli dan instansi terkait lainnya.
“Nanti akan dicari benang merahnya. Kemudian baru akan dicari langkah berikutnya. Setelah itu, baru disatukan kembali menjadi satu. Jadi tidak ada lagi terjadi perpecah belahan dalam interen LAMR,” ujar Eddy Yatim.
“Kita menginginkan LAMR ini satu hingga ke kabupaten/kota. Maka penyelesaian masalah ini harus kita telaah dan teliti dengan sebaik mungkin, sehingga perpecahan ini bisa kita satukan kembali menjadi satu,” tutup Eddy Yatim.