Pekanbaru – Komisi I DPRD Provinsi Riau telah menyelesaikan draft mekanisme pengusulan Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) dan sudah diterima oleh Pimpinan DPRD Provinsi Riau.
Draft ini akan dijadikan sebagai acuan DPRD Provinsi Riau untuk mengajukan nama-nama calon Pj ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Syamsuar telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Riau dan setelah SK pengunduran dirinya ditandatangani oleh Presiden, maka posisinya akan digantikan oleh wakilnya, Edy Natar Nasution, hingga Pj ditetapkan Presiden.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman mengatakan bahwa saat ini Dewan masih menunggu surat permintaan pengajuan atau pengajuan calon Pj Gubri dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kita masih menunggu surat dari Kemendagri,” kata Yulisman, Kamis (5/10/2023).
Politisi Partai Golkar itu menyebut, setelah Kemendagri mengeluarkan surat pengajuan Pj itu, baru DPRD akan memproses sesuai tahapan.
“Meskipun sudah ada draft dari Komisi I DPRD Provinsi Riau, namun itu dijadikan dasar oleh DPRD Provinsi Riau untuk mengajukan nama Pj Gubri ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, DPRD kini diberi ruang agar bisa mengusulkan nama Pj kepala daerah untuk mengakomodir keinginan masyarakat di daerah.
Sebelumnya, kewenangan pengajuan Pj kepala daerah hanya ada di tangan Kemendagri.
Salah satu syarat wajib menjadi seorang Pj kepala daerah adalah harus pejabat eselon I. Di Provinsi Riau, hanya ada dua pejabat eselon I, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) SF Hariyanto dan Rektor Universitas Riau Sri Indarti.
Namun kebijakan itu tak hanya terbatas pada pejabat eselon I yang ada di Riau, tapi juga untuk pejabat di kementerian pusat atau setara.