Pekanbaru – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Zulkifli Indra, menerima kunjungan kerja dari Bapemperda dan Banmus DPRD Kota Yogyakarta, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Kamis (5/9/2023).
Hadir dalam kunjungan ini, Ketua DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudiyatmoko, Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta HM Fursan dan Dhian Novitasari, Ketua Bapemperda DPRD Kota Yogyakarta Tri Waluko Widodo, beserta Anggota Banmus DPRD Kota Yogyakarta lainnya.
Dalam kesempatan ini, DPRD Kota Yogyakarta ingin mengetahui beberapa hal terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), serta regulasi yang ada pada Banmus dan Bapemperda di DPRD Provinsi Riau.
Hardianto menyebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 menjelaskan bahwa di setiap AKD bisa merekrut tiga orang Tenaga Ahli (TA).
“Jadi bukan setahun dua tahun, silahkan diatur, maka bisa diperpanjang. Jadi alhamdulillah tidak ada gonta-ganti dan kinerja sampai saat ini sangat baik. Jadi Bapemperda Yogyakarta bisa juga merekrut tiga orang karena ini bagian dari AKD,” ujar Hardianto.
“Terkait aturan Propemperda, pada tahun 2023 ini selesai semuanya, tinggal satu lagi yang belum, yaitu revisi RTRW,” ucapnya.