Kunker Pansus ke DPRD Provinsi Sumbar

Padang – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Riau tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (3/10/2023).

Kunjungan yang dilaksanakan guna menambah referensi dalam penyempurnaan draf Ranperda tersebut, dipimpin oleh Ketua Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Manahara Napitulu. Didampingi oleh Wakil Ketua Pansus Adam Syafaat, Anggota Pansus, serta beberapa OPD yang hadir mendampingi dalam kunjungan kerja ini, seperti perwakilan dari Satpol PP Provinsi Riau, DPMPTSP Provinsi Riau, dan Disnakertrans Provinsi Riau.

Rombongan Pansus DPRD Provinsi Riau diterima oleh Tenaga Ahli Pansus DPRD Provinsi Sumbar Hilman Syarifudin, dan Kasubbag Humas Sekretariat DPRD Provinsi Sumbar Idris, beserta jajarannya.

Dalam kesempatan ini, Tenaga Ahli Pansus DPRD Provinsi Sumbar Hilman Syarifudin menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian dalam pembuatan Ranperda ini.

Selain itu, kata Hilman, Perda ini juga akan dihubungkan dalam formasi RPJMD sehingga Pansus dapat menuangkan visi misinya dalam melaksanakan Perda tersebut pada iklim yang kondusif.

“Kita harus selektif dalam melihat perilaku-perilaku yang melanggar ketertiban, ketentraman dan perlindungan masyarakat di lingkungan. Pengaturan juga dapat meminimalisir tradisi yang melanggar hukum, perlu dilihat dari sisi manfaat dan modaratnya, seperti hukum adat yang telah ada di Sumatera Barat,” terang Hilman.

Dalam norma-norma yang melanggar hukum, lanjut Hilman, sudah jelas termasuk dalam tindakan kriminal. Namun pada saat penindakan sebaiknya melihat azas manfaatnya, agar dapat dilihat dari sisi positifnya.

“Azas manfaat disini dimaksud tidak terimplikasi negatif sesuai dengan kewenangan dan tupoksi pada masing-masing SKPD di kabupaten/Kota di wilayah tersebut. Ada kewenangan dan regulasi yang belum diatur secara spesifik, maka perlu diatur sebagai materi yang menjadi dasar dalam pengkayaan Perda sesuai kebutuhan daerah tersebut,” jelas Hilman.

“Aman, nyaman, dan bermanfaat dalam beraktifitas menjadi kunci dalam pendalaman Ranperda ini,” tutup Hilman.

error: Content is protected !!
Scroll to Top