Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, mengadakan rapat di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Senin (2/10/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat Adam Syafaat, serta dihadiri oleh Anggota Pansus lainnya, yaitu Almainis, Parisman Ihwan, Syahroni Tua, dan Abdul Kasim.
Turut hadir dalam rapat ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau Hadi Penandio beserta jajaran, Dinas Perhubungan Provinsi Riau Hari Harsa, dan Kepala Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Provinsi Riau Armanita.
Dalam rapat ini, Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat membahas terkait aturan-aturan yang dapat diberlakukan pada setiap dinas. Hal tersebut bertujuan agar pasal-pasal yang dimuat dalam Ranperda tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku pada setiap dinas di Provinsi Riau.
“Kita ingin mengetahui norma-norma apa saja yang bisa masuk dalam Ranperda ini untuk setiap dinas. Jadi jika seandainya ada pelanggaran ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, tentu yang mengetahui detail itu adalah masing-masing dinas terkait. Sehingga Ranperda kita ini menjadi baik ke depannya,” kata Wakil Ketua Pansus Adam Syafaat.
Untuk itu, masing-masing dinas terkait diharapkan dapat mendalami isi dari draf Ranperda tersebut sehingga dapat dibahas lebih mendalam pada pertemuan selanjutnya.