Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau akan mengumumkan pengunduran diri Syamsuar dari jabatannya sebagai Gubernur Riau (Gubri) pada Kamis (5/10/2023) mendatang.
Jadwal tersebut telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Riau dalam rapat yang digelar pada Senin (2/10/2023).
“Tadi rapat Bamus sudah memutuskan akan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman pengunduran pak Syamsuar dari jabatannya pada hari Kamis (5/10/2023),” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho, Senin (2/10/2023).
Agung mengatakan, pengumuman pengunduran diri Syamsuar tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku wajib digelar oleh DPRD Provinsi Riau sebagai bagian dari proses pemberhentiannya sebagai Gubri.
“Rapat paripurna akan dilaksanakan seperti biasa, tidak ada yang istimewa, setelah itu baru DPRD Provinsi Riau menyurati Mendagri untuk proses selanjutnya,” kata Agung.
Diketahui bahwa Syamsuar telah menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubri ke DPRD Provinsi Riau pada 27 September 2023 lalu. Dalam surat tersebut Syamsuar menyatakan alasannya mundur sebagai syarat untuk maju sebagai Caleg DPR RI.