Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, mengadakan rapat kerja internal, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Senin (25/9/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Manahara Napitupulu, didampingi Wakil Ketua Pansus Adam Syafa’at, dan Anggota Pansus Lampita Pakpahan, Parisman Ihwan, dan Farida H Saad.
Hadir juga dalam rapat ini, Tenaga Ahli Pansus Rahmat GM Manik dan Samariadi, beserta staf Pansus lainnya.
Diawal rapat, Manahara Napitupulu berharap agar Naskah Akademik (NA) yang telah disusun dapat segera dibahas bersama dengan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Tenaga Ahli Pansus Rahmat menyebut, dalam pembentukan Ranperda ini, juga sudah melalui kajian karena memang disana sudah terdapat rekan-rekan yang memang bergerak di bidang rancangan dan peraturan perundang-undangan.
“Jadi harapannya akan muncul ketertiban umum, untuk mewujudkan perlindungan dan ketertiban kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Pansus Lampita Pakpahan menyarankan agar di dalam draf Ranperda tersebut memuat sanksi bagi bangunan liar yang berada di beberapa tepi jalan besar.
“Terkait dengan bangunan liar yang ada di tepi-tepi jalan besar itu, seharusnya ada sanksinya dan penertiban. Disini Satpol PP harus menindaklanjuti secara cepat, karena kalau bangunan itu sudah dibangun dan dibongkar kembali, itu dananya sudah cukup besar untuk membangun dan mereka tidak akan mau untuk dibongkar lagi bangunan itu,” jelas Lampita.
“Ini mesti harus sudah ada peraturannya dan cepat ditindaklanjuti untuk penertiban bangunan liar tersebut. Harapannya untuk memberikan ketertiban, ketentraman dan perlindungan untuk masyarakat,” tutur Lampita.