Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD Provinsi Riau, melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Jumat (22/9/2023).
Pertemuan yang berlangsung di Gedung H Kemendagri RI ini, dipimpin oleh Ketua Pansus Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD Provinsi Riau Ade Agus Hartanto, didamping oleh Anggota Pansus serta Tenaga Ahli dan Staf Pansus.
Rombongan Pansus Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD Provinsi Riau diterima oleh Kasubdit Wilayah II Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI Wahyu Perdana Putra.
Peraturan Daerah ini merupakan perubahan ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD Provinsi Riau sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020.
Selain mengusulkan perubahan tersebut, Tim Pansus juga mewacanakan dan mencoba memberikan rekomendasi terkait pemisahan PMD dan Dukcapil sebagai usulan atau inisiatif DPRD Provinsi Riau. Hal ini dengan pertimbangan optimalisasi tupoksi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang perannya berbeda dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.