Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Provinsi Riau, mengadakan rapat finalisasi di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Senin (18/9/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus PDRD Provinsi Riau Karmila Sari, serta dihadiri oleh Anggota Pansus PDRD Provinsi Riau, yaitu Abdul Kasim, Mardianto Manan, dan Tumpal Hutabarat.
Hadir pada kesempatan ini, Kepala BadanĀ Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Syahrial Abdi, dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Elly Wardhani beserta jajaran.
Rapat ini merupakan rapat lanjutan dari pembahasan minggu lalu.
“Kemarin kita sudah berkunjung ke Dumai, kita juga sudah menanyakan biaya tarif air dan juga mengenai pajak 10 persen,” ujar Karmila.
“Kemudian terkait Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), ada dua persepsi. Kalau yang baru, memang menunggu Permendagri. Sedangkan yang lama setiap tahun di bulan Desember dilakukan penyesuaian harga,” lanjut Karmila.
Berkaitan dengan hal tersebut, Anggota Pansus PDRD Provinsi Riau Abdul Kasim menyebut, terdapat beberapa hal yang harus ditekankan terkait kendaraan bekas atau lama.
“Apabila terjadinya jual beli, maka mereka akan membayar pajak sesuai dengan harga yang lama. Sementara kita mau aturan ini tidak memberatkan masyarakat dan tidak merugikan pemerintah juga,” kata Abdul Kasim.
“Saya berharap dalam pasal ini harus dituangkan bagaimana kendaraan yang sudah di atas 15 tahun sudah tidak terpakai lagi agar biaya pajaknya tidak sama seperti kendaraan baru. Dan harus mempunyai legalitas hukum juga,” jelas Abdul Kasim.
Dalam rapat ini juga dibahas terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Saat ini Provinsi Riau memiliki 51 SMK Unggulan. Dari 51 SMK tersebut, sebanyak 21 SMK di Kota Pekanbaru resmi alih status menjadi SMK BLUD yang dinilai telah mampu mengembangkan ‘teaching factory’ atau sekolah yang menghasilkan jasa dan produk.
“Karena potensinya ada 10 bidang keahlian, bagaimana siswa SMK kita ini menjadi siswa yang berkompeten. Dari 21 SMK tersebut jenis pelayanan dan tarif sesuai dengan kurikulum yang ada pada saat ini,” kata Karmila.
Berdasarkan beberapa hal yang telah dibahas pada rapat tersebut, masih terdapat data-data yang belum tuntas seperti masalah kategori dan tarif jasa usaha khusus SMK. Maka dari itu hari ini Pansus PDRD Provinsi Riau melakukan penundaan finalisasi hingga seluruh data tersebut rampung.
“Pada hari ini belum bisa diteken untuk hasil finalisasi karena data yang dibutuhkan belum rampung. Jadi kita akan menunggu data itu selesai diperbaiki dan diteken, barulah kita bisa melakukan finalisasi,” tutup Karmila Sari.