Pekanbaru – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat kerja bersama OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Perhubungan, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Senin (18/9/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, didampingi Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau Eva Yuliana, Marwan Yohanis, Lampita Pakpahan, dan Sofyan Siroj Abdul Wahab, serta Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Riau.
Hadir dalam rapat ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau Andi Yanto, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Ardi Irfandi, Kasubag PPHP (Penyusun Prodak Hukum Pengaturan) Biro Hukum Provinsi Riau Arif Rahman, serta Tim Pembuat Naskah Akademik (NA) & Draf Ranperda dari UNRI.
Ranperda ini merupakan Ranperda inisiatif dari Bapemperda DPRD Provinsi Riau. Dalam rapat ini, Bapemperda bersama OPD terkait membahas draf Ranperda tersebut.
Dalam rapat, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo menyebut, dasar hukum dan urgenai dari draf Ranperda tentang Pengelolaan Perhubungan ini sudah jelas.
“Dasar hukum untuk Ranperda ini sudah jelas, urgensi juga sudah jelas. Maka dari itu diperlukan persamaan persepsi terlebih dahulu untuk kita pertahankan du Kemendagri. Sebelum dilakukannya hal ini, maka diperlukan penyempurnakan naskah akademis terlebih dahulu,” ujar Sunaryo.
Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau Marwan Yohanis menyatakan sepakat bahwa pembahasan kali ini untuk menyamakan persepsi.
“Saya sepakat bahwa kita harus menyatukan pendapat. Sehingga ketika konsul ke Kemendagri, Ranperda ini dapat kita lanjutkan. Ranperda ini tidak hanya melihat yang ada saja, namun juga bisa membahas secara keseluruhan baik di darat, laut, maupun udara. Jangan sampai ketika suatu masalah muncul baru kita pikirkan solusinya,” terang Marwan.