Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Riau mengadakan rapat finalisasi, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Senin (11/9/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Karmila Sari, didampingi oleh Anggota Pansus lainnya, yaitu Marwan Yohanis, Misliadi, Syamsurizal, Mardianto Manan, Tumpal Hutabarat, Husaimi Hamidi, dan Abdul Kasim.
Hadir pada rapat ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi beserta jajaran, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Provinsi Riau Armanita, dan perwakilan dari OPD lainnya.
Rapat ini merupakan rapat lanjutan dari pembahasan minggu lalu dan pada hari ini akan dilakukan finalisasi draf Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Riau.
Karmila Sari menyebut, setiap OPD harus menentukan target agar tidak berpengaruh pada APBD Provinsi Riau.
Dalam rapat ini ada beberapa pasal yang harus diubah, dan penambahan BAB. Untuk Tarif Parkir di tempat khusus akan diserahkan ke Sekretaris Daerah (Sekda). Tarif Spamdurolis untuk Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar akan dikenakan biaya yang sama.
“Ini semua akan berpengaruh dengan peningkatan PAD bila dikelola dengan baik,” ujar Karmila.
Berdasarkan rapat tersebut, draf Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Riau masih dalam tahap penyempurnaan oleh Tenaga Ahli (TA). Kemudian, akan dilaporkan kepada pimpinan untuk dimintai disposisi agar difasilitasi dan dievaluasi oleh Kemendagri RI. Jika ada perbaikan, maka dilakukan revisi oleh TA setelah itu akan diparipurnakan.