Bandung – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Riau, melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (8/9/2023).
Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Pansus Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Riau Karmila Sari, serta didampingi oleh Anggota Pansus dan Tenaga Ahli Pansus.
Rombongan Pansus Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Riau ini, diterima oleh Pimpinan Pansus DPRD Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Jawa Barat Dedi Mulyadi beserta jajarannya.
Pimpinan Pansus DPRD Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang menyambut baik kedatangan Pansus dari DPRD Provinsi Riau terkait penyusunan draf Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Karena di Provinsi Jawa Barat sendiri, Ranperda ini juga masih dalam tahap penyusunan.
“Pada saat yang bersamaan, kami juga tengah berdiskusi cukup alot mengenai hal ini karena ada beberapa hal yang krusial menyangkut kepentingan orang banyak. Jadi di kami sendiri ini belum tuntas. Ada beberapa di tempat kami hal yang sensitif, termasuk tarif dan kenaikan pajak kendaraan bermotor. Semoga diskusi kita pada hari ini bisa menambah referensi kita dalam mencari solusi,” jelasnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Karmila Sari juga berharap melalui pertemuan ini Pansus Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Provinsi Riau dapat mempercepat penyusunan draf ranperda tersebut.
“Kami ingin mendengarkan di sini, arah PDRD selain mandatory menjalankan apa yang sesuai dari pusat, mungkin ada hal-hal yang merupakan solusi juga di Ranperda ini,” ujarnya.
Adapun dalam pembahasan, Kabid Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa di Pansus PDRD Jawa Barat, terdapat 9 alternatif Gabungan Tarif PKB dan BBNKB. Pasal di luar template Ranperda memuat bahwa kabupaten/kota di Jawa Barat mengalokasikan 1,5 persen sampai dengan 2 persen dari pendapatan daerah.
“Provinsi Jabar sangat besar ketergantungannya terhadap pajak kendaraan bermotor. Sementara di Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, ada potensi lost sekitar 1,8 Triliun kalau ini (Ranperda) diberlakukan,” jelasnya.
Pimpinan Pansus DPRD Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang menyampaikan dari beberapa opsi yang disiapkan, kebijakan yang final pasti menimbulkan dampak.
“Setiap kebijakan pasti ada dampaknya, ini yang selalu kita perlu perbaiki,” terangnya.
Turut hadir dalam kunjungan ini, Kepala Bapenda Provinsi Riau Syahrial Abdi beserta jajarannya, Direktur Utama RSUD Arifin Ahmad Drg. Wan Fajriatul beserta jajaran, Kabid RS Petala Bumi Nur Juah beserta jajaran, Kanwil Kemenkumham Riau Jorawati beserta jajaran.