Pekanbaru – Komisi I DPRD Provinsi Riau menerima mediasi dari para mahasiswa Riau, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Riau, Kamis (7/9/2023).
Mediasi ini diterima oleh Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim, didampingi oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau Mardianto Manan.
Pada kesempatan ini, para mahasiswa menyampaikan permasalahan mengenai Akhir Masa Jabatan (AMJ) untuk Provinsi Riau. AMJ Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Syamsuar-Edy Natar berakhir tanggal 31 Desember 2023 mendatang.
Sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, DPRD Riau diberi ruang agar bisa mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) untuk mengakomodir keinginan masyarakat di daerah. Tujuannya, agar Pj Gubri yang ditunjuk pusat bisa diterima masyarakat di daerahnya dan didukung masyarakat dalam melaksanakan tugasnya.
Lebih lanjut, Abdul Kasim menjelaskan bahwa Komisi I bertugas hanya menyiapkan draf/alur dan mekanisme penunjukkan Pj sesuai dengan regulasi yang ada. Soal siapa yang diusulkan itu sudah masuk ke wilayah fraksi atau partai.
“Sekarang kita menunggu keputusan dari pimpinan terkait rekomendasi tersebut. Akhir masa jabatan Gubri 31 Desember 2023, berarti nanti surat permintaan nama-nama Pj dari Kemendagri diperkirakan baru disampaikan ke DPRD Riau akhir November 2023,” tutupnya.