Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melakukan rapat kerja dengan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Rabu (6/9/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Karmila Sari, didampingi Wakil Ketua Pansus Markarius Anwar, serta Anggota Pansus yaitu Tumpal Hutabarat, Mardianto Manan, dan Robin P. Hutagalung.
Dalam pembahasan, Ketua Pansus Karmila Sari menyampaikan bahwa digitalisasi retribusi daerah masih kurang maksimal.
“Kita tidak tahu siapa yang pakai dan berapa lama. Jangan hanya mandatory, tidak transparan,” terangnya.
Karmila menambahkan, retribusi ini diharapkan bisa membantu biaya pemeliharaan dan sistem aplikasi yang dipakai datanya real time.
“Kita melihatnya langsung ke depan, jangan kita menunggu-menunggu terus,” pungkasnya.