Sumatera Barat – Untuk mendapatkan masukan berkenaan dengan Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Riau melaksanakan kunjungan kerja ke UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Sarilamak Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat, Selasa (5/9/2023).
Kunjungan ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti dan Hardianto, serta dihadiri oleh Anggota Banggar DPRD Provinsi Riau lainnya dan staf.
Rombongan Banggar DPRD Provinsi Riau diterima langsung oleh Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Sarilamak Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat Zulfahmi beserta jajarannya.
Berdasarkan pertemuan tersebut, terdapat beberapa hal yang dilakukan oleh UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Sarilamak Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat dalam meningkatkan pendapatan.
Pertama, meningkatkan pendapatan dari pajak air permukaan dengan melakukan pemasangan alat meteran pada setiap objek pajak, dengan tujuan agar dapat menghitung berapa pemakaian air permukaan tersebut. Seperti Kolam Renang yang merupakan objek pajak. Maka dibuatkan meteran pemakaian air yang dibuat oleh pemilik objek pajak.
Kedua, yaitu pajak rokok. Upaya yang dilakukan dengan turut serta berpartisipasi melakukan kegiatan-kegiatan di bidang kesehatan yang berhubungan dengan rokok. Selain itu juga dilakukan kenjungan kerja ke Jakarta terkait regulasi dan ketentuan tentang pajak rokok.
Ketiga, Pajak Kendaraan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Dilakukan langkah-langkah strategis dalam memonitor BBM yang menggunakan DO. Namun terdapat kendala karena tidak bisa dihitung dengan pasti. Selain itu juga dilakukan kunjungan kerja ke Medan (Pertamina) wilayah Sumatera.
Sementara itu, untuk penagihan pajak dilakukan oleh petugas khusus secara intensif dan apabila diperlukan dengan mengirimkan surat tagihan ke Kantor Pusat objek pajak yang ada di luar daerah seperti Jakarta.
Sementara target pendapatan UPTD Sarilamak pertahun mencapai Rp 23 Miliar, dengan memberikan reward/insentif pertriwulan apabila target tercapai dan akan dihitung pertahun secara akumulasi. Apabila UPTD tidak mencapai target akan berdampak terhadap insentif seluruh UPTD yang ada di Provinsi Sumatera Barat.
Terakhir, alat-alat berat sedang dilakukan her registrasi. Sehingga pada tahun 2024 akan dipungut Pajak Alat Berat (PAB) berdasarkan PP NO 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.