Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Hutan Pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan melaksanakan Rapat Kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau, Senin (15/5/2023).
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau ini, dipimpin oleh Ketua Pansus Husaimi Hamidi, didampingi oleh Anggota Pansus Soniwati.
Hadir dalam rapat ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Mamun Murod, Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan DLHK Provinsi Riau Danang Kabul Sukresno, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau Elly Wardhani, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Riau Armanita, dan peserta rapat lainnya.
Hari ini merupakan rapat lanjutan pembahasan dan pendalaman materi Ranperda tentang Pengelolaan Hutan Pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan.
Salah satu yang dibahas pada rapat ini terkait isi pada Pasal 37 ayat (2), yang berbunyi: Penerimaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan paling banyak 10 persen kepada Dinas untuk penguatan peran KPH dalam bentuk program/kegiatan pelestarian hutan, pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, operasional dan kegiatan lain yang terkait dengan perlindungan dan pengamanan hutan.