Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau memutuskan tidak mengeluarkan rekomendasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait meninggalnya 11 orang pekerja PT PHR dan vendor sepanjang tahun 2022, Kamis (30/3/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Robin P Hutagalung, bahwa keputusan tersebut diambil setelah melihat seluruh kewajiban dan tanggungjawab perusahaan terkait telah dipenuhi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Pegawai yang meninggal itu, dua orang akibat kecelakaan kerja, enam orang karena sakit, dan tiga orang akibat kelalaian pekerja itu sendiri. Jadi mereka sudah mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang Robin.
Beberapa waktu lalu, DPRD Provinsi Riau melalui Komisi V menuntut PT PHR untuk menghadirkan Dirutnya Jaffee A Suardin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun, kehadiran Edwil selaku EVP Upstream Business PT PHR dianggap sudah cukup untuk menggantikan Jaffee.
“Pada rapat tanggal 20 Maret lalu, kawan-kawan Komisi V sepakat rapat dilanjutkan, sebab kalau ditunda karena ketidakhadiran Dirut PT PHR, tentu masalah ini tak akan ada ujungnya,” ujarnya.
Meskipun demikian, Robin menegaskan jika dikemudian hari terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian, Komisi V DPRD Provinsi Riau akan meminta pembentukan Pansus.
“Itu merupakan keputusan rapat pada tanggal 20 Maret lalu. Jika nanti ada kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian, Komisi V akan membentuk Pansus,” tegasnya.