Jakarta – Dalam rangka mendapat masukan dan informasi terkait dengan proses penunjukan Pejabat Gubernur, Komisi I DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan observasi ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Hadir dalam kunjungan ini Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Eddy A Mohd Yatim, didampingi oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Suhaidi, serta Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau lainnya.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta ini, diterima oleh Anggota Komisi B Bidang Perekonomian dari Partai Nasdem Hasan Basri Umar.
Dalam kesempatan ini, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Eddy A Mohd Yatim meminta keterangan lebih lanjut terkait mekanisme penunjukan Pj Gubernur di Provinsi DKI Jakarta serta sejauh mana peran Legislatif dalam hal penunjukan Pj Gubernur.
Menanggapi hal tersebut, Hasan Basri Umar menjelaskan berdasarkan hasil rapat pimpinan, kesembilan fraksi di DPRD DKI Jakarta memiliki hak untuk mengusulkan tiga nama yang berasal dari suara terbanyak yang dipilih dari sembilan fraksi untuk diusulkan sebagai Calon Penjabat (Pj) Gubernur ke Kementerian Dalam Negeri.
“Artinya akan ada 27 nama yang muncul untuk kemudian dipilih tiga berdasakan suara terbanyak. Dari tiga nama tadi seluruh fraksi dihimbau untuk mempertimbangkan nama-nama yang bakal diajukan sebagai calon Pj Gubernur, mereka yang mengetahui seluk beluk Jakarta,” ujarnya.
Di Provinsi DKI Jakarta, ada beberapa poin yang harus jadi pertimbangan bagi calon Pj Gubernur, pertama tentunya penguasaan DKI Jakarta. Kedua, mampu berkomunikasi secara baik dengan legislatif karena komunikasi adalah jalan sukses dalam proses pencalonan.