Pansus Ranperda Tentang Perubahan Bentuk Hukum BUMD Provinsi Riau Melakukan Rapat Dengan OPD terkait

Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau kembali melakukan rapat dengan OPD terkait, di Ruang Rapat Komisi IIII DPRD Provinsi Riau, Rabu (1/3/2023).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum BUMD Provinsi Riau Markarius Anwar, didampingi Anggota Pansus Misliadi, serta Tenaga Ahli Pansus Wandi Nur Ikhsan dan Muhammad Iqbal.

Hadir dalam rapat ini, Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Riau Jhon Armedi Pinem beserta jajaran, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Riau Armanita beserta jajaran, Perancang Madya Kanwil Kemenkumham Riau Jorawati, Damai Magdalena, dan Mayer Hayrani.

Rapat ini merupakan penyusunan akhir draf Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum BUMD Provinsi Riau sebelum dilakukannya rapat finalisasi pada pertemuan selanjutnya. Ini merupakan bentuk komitmen yang besar dari DPRD Provinsi Riau dalam menciptakan Ranperda tersebut.

Melalui rapat ini, Markarius berharap agar Pemerintah Provinsi Riau dapat menyegerakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sehingga Ranperda tersebut dapat disahkan.

“Harapannya Pemprov Riau bisa menyegerakan RUPS ini, agar Ranperda ini bisa disahkan sehingga tidak ada masalah dikemudian hari. Karena kalau Perda ini terkendala, semua penyertaan modal juga terkendala. Yang jelas kita sudah ada komitmen untuk penyertaan modal di dalam tahun yang sama,” ujar Markarius.

error: Content is protected !!
Scroll to Top