Pekanbaru – Tenaga Ahli Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Riau M. Iqbal dan Andi Ismed menerima studi komparatif dari Banmus DPRD Provinsi Jambi, terkait pokok-pokok pikiran (Pokir) dan pelaksanaan kegiatan Banmus, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Selasa (28/6/2022).
Hadir pada pertemuan tersebut Ketua Banmus DPRD Provinsi Jambi Zubir Dahlan, didampingi Anggota Banmus DPRD Provinsi Jambi lainnya.
Pada pertemuan ini, Tenaga Ahli Banmus DPRD Provinsi Riau M. Iqbal menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan yang disusun dan diagendakan oleh Banmus, disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan Anggota DPRD Provinsi Riau.
“Hal tersebut disusun guna mengakomodir seluruh kegiatan Anggota DPRD Provinsi Riau secara baik,” ujarnya.
Sementara itu, M. Iqbal mengatakan untuk mekanisme Pokir DPRD itu dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Idealnya penyampaian Pokir anggota dewan/legislatif untuk penyusunan RKPD dilakukan sebelum atau dalam pelaksanaan Musrenbang .
“Penyusunan Pokir dewan juga memperhatikan hasil-hasil yang telah dicapai pada tahun sebelumnya. Kalau masih ada program dan kegiatan yang belum tuntas harus dilanjutkan, terutama proyek fisik, agar proyek tersebut tidak menjadi proyek mangkrak yang tidak pernah selesai. Kalau tidak ada tekad dari pemerintah daerah untuk menyelesaikannya,” jelasnya.