Pekanbaru – Komisi IV DPRD Provinsi Riau melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Senin (20/6/2022).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan, didampingi Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Riau Sugeng Pranoto, serta diikuti oleh Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau lainnya yaitu Yuyun Hidayat, Piter H. Marpaung, Farida H. Saad, Manahara Napitupulu, dan Sahidin.
Hadir pada rapat tersebut Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Riau Alzuhra Dini Alinoni, beserta jajarannya.
Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Riau memiliki dua kegiatan, yaitu pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, dan pelaporan pelaksanaan pembangunan daerah.
Tugas pokok dan fungsi Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Riau ada tiga, diantaranya penyiapan pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, dan penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan.
Selain itu, Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Riau meliputi tiga bidang, yaitu Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah (APPD), Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah (APPW), dan Administrasi Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan (APPP).
Sehingga dapat disimpulkan bahwa tugas utama dari Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Riau ini adalah melakukan monitoring seluruh pembangunan yang ada di Riau.