Batam – Dalam rangka mendapatkan masukan dan informasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, Komisi I DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (10/6/2022).
Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Eddy A. Mohd Yatim, didampingi Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Ust. Suhaidi, dan Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim, serta Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau lainnya, yaitu Ramos Teddy Sianturi, dan Mardianto Manan.
Rombongan diterima langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri Raden Hari Tjahyono, dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepri Suigwan, Kepala Subbagian Perundang-Undangan dan Alat Kelengkapan Dewan DPRD Provinsi Kepri Mashudi Kurniawan.
Berdasarkan pertemuan tersebut, didapatkan informasi bahwa mekanisme pembentukan Ranperda inisiatif DPRD ada tiga, yaitu penyampaian oleh Anggota DPRD/Alat Kelengkapan DPRD, pembahasan oleh Bapemperda, dan finalisasi.
Kemudian, untuk penyusunan dilakukan oleh Bapemperda DPRD atau pengusul yang dibantu oleh Sekretariat DPRD bersama tenaga ahli.
Ranperda inisiatif DPRD Kepri Tahun Anggaran (TA) 2022, untuk jumlah Ranperda prioritas dalam Propemperda TA 2022 sebanyak 17 Ranperda, terdiri dari 12 Ranperda usulan gubernur (Pemerintah Provinsi Kepri) dan 5 Ranperda berasal dari inisiatif DPRD.
Sementara itu, lima Ranperda inisiatif DPRD Kepri meliputi Ranperda tentang penempatan lambang negara dan lambang daerah pada fasilitas pemerintah dan fasilitas umum, Ranperda tentang pesantren, Ranperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 6 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kepri, Ranperda tentang penyelengaraan pelayanan ibadah haji Provinsi Kepri, serta Ranperda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan.