Pekanbaru – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau, melakukan rapat lanjutan terkait pembahasan Ranperda Provinsi Riau tahun 2022 tentang pengelolaan hutan pada wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) bersama Biro Hukum Setdaprov Riau dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Kamis (9/6/2022).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, didampingi Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sahidin. Serta dihadiri oleh Sekretaris DLHK Provinsi Riau Setyo Widodo, dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau yang diwakilkan oleh Arif Rahmad.
Terdapat beberapa hal yang dibahas pada rapat tersebut. Sehingga Sunaryo menyampaikan perlunya kesepakatan terkait dasar hukum dan kewenangan untuk Ranperda ini.
“Tentunya kita punya dasar UU dan kewenangan pengelolaan hutan. Perda ini lahir untuk kepentingan dan manfaat bagi masyarakat sekitar,” tuturnya.