Duri – Untuk mengetahui bagaimana penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah ditetapkan beberapa tahun yang lalu, dan perihal penegasan pengaturan harga sawit, Komisi II DPRD Provinsi Riau melakukan Kunjungan Insidentil (Kuntil) ke PT. Intan Sejati Andalan, Selasa (7/6/2022).
Kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Zulfi Mursal, didampingi Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau lainnya, yaitu Almainis, Septina Primawati, Syahroni Tua, Abu Khoiri, Dona Sri Utami, dan Mira Roza.
Turut hadir pada kunjungan tersebut Sekretaris Dinas Perkebunan Provinsi Riau Supriadi, dan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Provinsi Riau Defris Atmaja.
Rombongan diterima langsung oleh Manajer PT. Intan Sejati Andalan Budi, didampingi oleh Anggota Bagian Operasional PT. Intan Sejati Andalan Deni.
Adapun yang dibahas pada kunjungan ini, yaitu terkait sistem, penetapan harga, serta produk dari PT. Intan Sejati Andalan.
Pada kesempatan ini, Manajer PT. Intan Sejati Andalan Budi menjelaskan perihal pengelolaan. Sebagai perusahaan yang tidak memiliki kebun sendiri, tentunya mengambil hasil sawit dari masyarakat. Kemudian, harga disesuaikan dari wujud buah, hingga ongkos angkut.
Perihal hasil, PT. Intan Sejati Andalan belum menghasilkan minyak goreng. Kisaran harga mulai dari 2.140/ton hingga 2.360/ton.
Kemudian, Kabid Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Provinsi Riau Defris Atmaja menjelaskan peraturan terbaru dari gubernur yang sudah sangat lantang disampaikan kepada seluruh PT yang bergerak dibidang CPO.
“Sudah banyak kami lakukan sosialisasi terkait hal tersebut yang dibuat untuk mencapai keseimbangan antara investor dan masyarakat. Perihal penetapan harga dan juga kewajiban kemitraan, jangan sampai mengambil dari pemasok yang menanam sawit di kawasan hutan lindung, jika ketahuan akan dilakukan pencabutan izin,” tegasnya.