Surabaya – Untuk mendapatkan informasi terkait strategi penanganan ruas jalan yang menjadi nanungan provinsi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti dan Hardianto, bersama Komisi IV DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan observasi ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur (Jatim), Jumat (3/6/2022).
Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan, didampingi Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Riau Sugeng Pranoto, serta Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau lainnya, yaitu Yuyun Hidayat, Tumpal Hutabarat, Manahara Napitupulu, Lampita Pakpahan, Sahidin, Adam Syafaat, Pieter H. Marpaung, Farida H. Saad, dan Ardiansyah.
Rombongan diterima oleh Sekretaris Dinas PU Bina Marga, Mohammad Amirullah beserta pejabat dan staf Dinas PU Bina Marga Jatim.
Status kepemilikan jalan mulai dari tingkat nasional, provinsi, kab/kota sampai jalan desa, yang mana fungsi dan statusnya berbeda-beda. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/Prt/M/2012 Tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan.
Untuk penetapan status jalan, pasal 10 menyebutkan jalan terbagi menjadi Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Kota, dan Jalan Desa.
Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi ruas jalan sebagai JKP-2, JKP-3, dan Jalan Strategis Provinsi.
Jawa Timur sendiri dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi yang mengikuti Perpres No. 80 Tahun 2019 tentang percepatan pembangunan ekonomi dikawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan, Bromo – Tengger – Semeru serta kawasan Selingkar eilis dan lintas selatan.