Medan – Komisi III DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan observasi ke Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Selasa (31/5/2022).
Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Markarius Anwar, didampingi oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Zulkifli Indra, serta Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau lainnya.
Rombongan tersebut diterima oleh Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Provinsi Sumut Suwito, beserta jajarannya
Tujuan observasi ini untuk mendapatkan gambaran terkait pengelolaan aset di BPKAD Sumut dan strategi yang dilakukan oleh BPKAD Sumut dalam menangani berbagai permasalahan aset yang sering menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menanggapi hal tersebut, Suwito menjelaskan beberapa hal. Salah satunya terkait pelepasan aset khususnya yang berupa mobil dinas yang dilakukan melalui KPKNL. Proses pelepasan aset sering menghadapi kendala, karena tidak adanya tim penilai aset dari daerah, sehingga melibatkan tim DJKN (pusat).
Terkait pengamanan aset, Suwito mengatakan harus adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) gubernur ke kejaksaan yang menjadi strategi efektif dalam proses pengamanan, termasuk juga meminta bantuan dari Korsupgah KPK, seperti dalam hal menghubungi pihak yang bermasalah terkait aset, bahkan kejaksaan berkantor di Kantor Gubernur yang dapat dimanfaatkan khususnya dalam penyelesaian permasalahan aset.
Sementara itu, Suwito mengatakan bahwa pemanfaatan aset di Sumut lebih kepada penyerahan pengelolaan oleh BUMD, akan tetapi dinilai tidak begitu efektif. Pemprov Sumut saat ini sedang menyusun Perda Barang Milik Daerah (BMD) yang telah melalui proses fasilitasi Kemendagri.