Pekanbaru – Komisi V DPRD Provinsi Riau melakukan Rapat dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Senin (30/5/2022).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Robin P. Hutagalung, didampingi Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau Syamsurizal, serta diikuti oleh Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau lainnya, yaitu Marwan Yohanis, Eva Yuliana, Sofyan Siroj Abdul Wahab, M.Arpah, dan Sugianto.
Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Disdik Provinsi Riau Tati Lindawati, beserta jajarannya.
Pada kesempatan ini, Tati Lindawati menjelaskan tugas dan fungsi cabang Disdik Provinsi Riau menurut Pergub 66 tahun 2019. Cabang Dinas wilayah I membawahi kabupaten Siak, Pelalawan dan Meranti, Cabang Dinas Wilayah II dengan wilayah kerja Bengkalis, Rohil dan Dumai. Cabang Dinas wilayah III meliputi Rokanhulu, Kampar dan Cabang Dinas wilayah IV meliputi Kabupaten Kuansing, Inhu dan Inhil.
“Filosofi utama dari kehadiran regulasi ini, adalah memperpendek rentang kendali pelayanan birokrasi, dan sesuai dengan spirit otonomi daerah. Otonomi daerah yang dijalankan pemerintah, mau tidak mau membawa konsekuensi, perlu pembaharuan dalam memberikan pelayanan publik sebagai wujud reformasi birokrasi,” ujarnya.
Kemudian, Syamsurizal mengungkapkan pada saat melakukan kunjungan insidentil yang dilakukan oleh Komisi V DPRD Provinsi Riau pada (23/5), ditemukan sejumlah masalah yang cukup banyak dilapisan bawah, yakni wewenang dan TUSI (Tugas dan Fungsi) Cabdis (Cabang dinas) yang belum optimal.
Sementara itu, M Arpah menjelaskan bahwa sejumlah guru dan tenaga kependidikan masih mengeluh dalam hal pengurusan, seperti membuat kenaikan Gaji Berkala dan Cuti Tahunan, Cuti Alasan Penting, Cuti Sakit, dan Cuti Melahirkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pengusulan mutasi pendidik dan tenaga kependidikan di wilayah kerjanya, pengajuan berkas naik pangkat, semua urusan tersebut masih tetap ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Seharusnya tidak diurus ke provinsi, mengingat jarak dan waktu tempuh yang jauh.
Eva Yuliana juga menambahkan, banyak ditemui masalah kearsipan dan kehumasan di wilayah Kabupaten Kampar yang masih sangat kacau. Salah satu contoh, masih ada sekolah yang mewajibkan murid untuk membeli buku pelajaran, jika tidak membeli nilai tidak dikeluarkan.
Diakhir rapat, Robin P. Hutagalung menyampaikan seharusnya Pengusulan Unit Sekolah Baru (USB) dari masyarakat, tidak harus melalui provinsi, melainkan perizinan dasarnya bisa diselesaikan melalui cabang dinas.