Pekanbaru – Komisi I DPRD Provinsi Riau melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Riau, Senin (30/5/2022).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Eddy A. Mohd Yatim, didampingi Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim, serta diikuti oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau lainnya, yaitu Ramos Teddy Sianturi, Mardianto Manan, Suprianto, dan Ali Rahmad Harahap.
Hadir pada rapat tersebut Sekretaris Bappedalitbang Provinsi Riau Purnama Irawansyah, beserta jajarannya.
Diawal rapat, Eddy A. Mohd Yatim menanyakan terkait pola anggaran sebelum melakukan usulan perencanaan yang akan digunakan sebagai dasar.
Purnama Irawansyah menjelaskan bahwa penganggaran disusun sesuai dengan mekanisme secara substansi. Ada hal-hal yang menjadi pedoman serta menjadi perhatian utama dari visi misi, kepala daerah, dan prioritas pemerintah lainnya.
Terkait proses perencanaan, Purnama Irwansyah mengatakan bahwa proses tersebut tidak bisa lari dari Permendagri. Kemudian, mekanisme pembahasan pokir sudah diatur di SPJ dan semuanya sudah dari sistem, dan juga bisa melibatkan perangkat daerah.
“Untuk pokir itu sudah diatur dalam Permendagri dan progres kami sampai saat ini sebesar 34,1%.
Terkait dengan pokir, finalnya dari yang diusulkan, maka ada konfirmasi dari masing-masing anggota bahwa SIPD pada saat kita menyusun pada masa transisi. Karena untuk pokir sejak awal sudah harus mencantumkan jumlah anggaran. Pokir itu adalah salah satu komponen yang harus ada di RKPD,” ujarnya.