Pekanbaru – Komisi III DPRD Provinsi Riau melakukan rapat kerja dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Kamis (19/5/2022).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Markarius Anwar, didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Zulkifli Indra, dan Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Riau Sewitri, serta Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau lainnya yaitu Nurzafri, Soniwati, dan Yanti Komalasari.
Hadir pada rapat tersebut Kepala DPMPTSP Provinsi Riau Helmi, Sekretaris DPMPTSP Mailiriandi, beserta jajarannya.
Tujuan dilakukannya kunjungan ini guna melakukan silaturahmi dan membahas beberapa hal terkait implementasi kebijakan DPMPTSP dalam pelayanan kepada masyarakat. Serta ingin mengetahui apa yang sedang menjadi tujuan utama oleh DPMPTSP saat ini dan sejauh mana realisasi sebelumnya.
Kepala DPMPTSP Provinsi Riau Helmi, menjelaskan apa yang menjadi visi misi untuk tahun ini, serta memberi informasi terdapat beberapa pencapaian yang akan terus dikembangkan kedepannya.
“Terdapat dua target dalam perjanjian kerja saat ini, yang pertama target realisasi investasi yang kedua target terhadap kepuasan layanan. Dimana indikator Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 99,1%. Kemudian dilihat dari indikator eksternal dengan ditandai oleh reward yang diberi oleh lembaga lain kepada kita guna mengevaluasi, seperti evaluasi dari KPK yang mana kita dapat nilai tinggi saat itu dan reward,” jelasnya.
Usai pemaparan tersebut, Markarius Anwar menanyakan terkait beberapa regulasi mengenai perizinan yang dibawa ke pusat.
“Tadi dijelaskan ada perizinan yang telah diterbitkan, perizinan apa saja itu apakah pusat atau tidak. Bagaimana peran serta DPMPTSP?,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Helmi menjelaskan bahwa kab/kota memiliki zona atau tidak untuk hal ini, apakah terdapat titik tertentu untuk menjadi zona penambangan. Batu bara tetap di pusat sedangkan yang lainnya di provinsi. Namun hal ini dipermudah, diantaranya dimanapun berada bisa mengurus izin produksi dan operasional.
Helmi juga menambahkan, bahwa DPMPTSP juga bisa mewujudkan keluar izin jika sudah dipenuhinya perizinan teknis.
“Sudah banyak yang dipermudah dan bisa dilihat dari proposal penelitian mahasiswa. Kami sudah bisa melayani melalui online dengan tanda tangan elektronik, dengan pengisian beberapa syarat, DPMPTSP tentunya akan terus mengarah ke inovasi lebih baik dan maju,” tuturnya.