Pekanbaru – Komisi II DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau, Rabu (18/5/2022).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Syafrudin Iput, didampingi oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Zulfi Mursal, dan Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Husaimi Hamidi, serta Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau lainnya, yaitu Sulastri, Dona Sri Utami, Syahroni Tua, Suyadi, dan Almainis.
Hadir pada rapat tersebut Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zulfadli, didampingi Sekretaris Dinas Perkebunan Provinsi Riau Sutriadi, beserta jajarannya.
Diawal rapat, Zulfi Mursal menanyakan terkait permasalahan yang menjadi isu nasional yakni anjloknya harga sawit yang terjadi pada 22 provinsi. Salah satunya Riau yang merupakan penghasil komoditi utama kelapa sawit terbesar yang ada di Indonesia.
Menanggapi hal itu Kadis Perkebunan Provinsi Riau menjelaskan bahwa fenomena ini terjadi 10 hari sebelum lebaran. Presiden telah menyampaikan terkait wacana pelarangan ekspor dan direspon langsung oleh pasar dalam hal ini Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Pada tanggal 27 April 2022, Presiden kembali menegaskan bahwa pelarangan ekspor CPO beserta turunannya diberlakukan di seluruh Indonesia untuk ke luar negeri. Ini yang menjadi penyebab utama anjloknya harga khususnya kebun non mitra.
Usai pemaparan tersebut, Husaimi Hamidi menanyakan terkait kewenangan penetapan harga yang diberikan pemerintah apakah hanya berlaku untuk plasma saja.
Zulfadli mengatakan bahwa kewenangan harga tersebut telah ditetapkan dan dilaksanakan setiap minggu untuk yang bermitra. Pekebun yang plasmanya tidak terkena dampak penurunan harga drastis karena harga yang sudah ditetapkan tiap minggu untuk menjadi acuan.
Zulfadli juga menambahkan terdapat solusi yang dapat dilakukan agar tidak terkena dampak penurunan harga sawit yang drastis. Salah satunya adalah dengan cara bermitra.
“Solusinya adalah harus bermitra, ketika mereka kita mitrakan harga mereka kita akan tetapkan. Jika PKS tidak membeli harga yang kita tetapkan akan ada sanksi nantinya. Karena kemitraan ini sudah ada instrumen Pergubnya,” terangnya.
Kemudian, terkait harga mitra dengan swadaya tidak bisa sama. Zulfadli menjelaskan bahwa swadaya tidak memiliki lembaga dengan PKS. Sementara jika bermitra sudah memiliki perjanjian kerjasama.