Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan DPRD Provinsi Riau melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkebunan RI, Rabu (27/4/2022).
Hadir pada rapat tersebut Anggota Pansus Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan DPRD Provinsi Riau, didampingi Dinas Perkebunan Provinsi Riau. Rombongan diterima oleh Pejabat Fungsional Pembinaan Dirjen Perkebunan RI.
Pansus Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan DPRD Provinsi Riau sudah berjalan selama enam bulan. Ada 19 kasus yang ditangani serius oleh Pansus. Sehingga pada kesempatan ini Pansus melakukan diskusi bersama Dirjen Perkebunan RI agar adanya persamaan persepsi terkait permasalahan tersebut.
Beberapa hal yang dibahas terkait permasalah tersebut, diantaranya terkait izin usaha perkebunan, dan HGU.
Pihak Dirjen Perkebunan RI mengatakan bahwa di dalam UU perkebunan semuanya harus selesai diawal dulu, setelah itu baru boleh melakukan izin usaha. Masalah tanah ini harus diselesaikan sesegera mungkin. Apabila pengawasan dan hal lain sudah dilakukan namun semuanya tidak menemui titik penyelesaian, maka pencabutan usaha harus dilakukan oleh bupati, walikota, atau gubernur daerah setempat.