Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang tata kelola BUMD Provinsi Riau menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Rabu (30/3/2022).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Tata Kelola BUMD Syahroni Tua, didampingi Anggota Pansus Tata Kelola BUMD yaitu Karmila Sari, Mira Roza, dan Lampita Pakpahan.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Elly Wardhani beserta jajaran, dan Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau Jhon Armedi Pinem beserta jajarannya.
Berdasarkan hasil wawancara usai rapat tersebut, Ketua Pansus Tata Kelola BUMD Syahroni Tua menjelaskan bahwa pihaknya telah membahas semua perubahan-perubahan yang perlu disesuaikan. Karena peraturan Nomor 2 Tahun 2016 sudah diterbitkan sebelum adanya aturan-aturan seperti PP No 54 tentang BUMD, kemudian Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan dan komisaris serta dewan direksi, serta Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang penyusunan rencana bisnis kerjasama dan lain-lain.
“Supaya Perda kita yang ada nanti ini sudah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pemerintahan daerah. Kemudian mengacu pada PP Nomor 54 tentang BUMD, dan juga diharapkan Perda yang ada nanti bisa meningkatkan fleksibilitas BUMD sehingga lebih cepat dan baik, serta tetap dalam pengawasan kita,” tutupnya.