Pansus Konflik Lahan Masyarakat Dengan Perusahaan DPRD Provinsi Riau Melakukan Peninjauan Terkait Konflik Lahan Yang Terjadi di Kabupaten Kampar

Kampar – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti, bersama Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan DPRD Provinsi Riau, melakukan kunjungan ke Kabupaten Kampar guna melakukan peninjauan kembali terkait konflik lahan yang terjadi di Kabupaten Kampar sebelum dilakukannya kunjungan Turun Lapangan (Turlap), Selasa (15/3/2022).

Kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan DPRD Provinsi Riau Robin P. Hutagalung, didampingi Anggota Pansus Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan DPRD Provinsi Riau, yaitu Abu Khoiri, dan Yanti Komalasari.

Rombongan disambut oleh Camat Tapung Hilir Hadinur Rahman, turut hadir pada kunjungan tersebut Dinas Perkebunan Provinsi Riau, UPTD Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Kepala Desa, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu, dan BPN Provinsi Riau, serta diikuti Koperasi Tani (Kopni).

Kegiatan ini diawali dengan pertemuan di Kantor Camat Tapung Hilir. Setelah dilakukannya pertemuan di Kantor Camat Kabupaten Kampar, Robin P. Hutagalung beserta rombongan melanjutkan kegiatan Turlap ke PT. Arara Abadi.

Pada kesempatan ini, Robin P. Hutagalung menjelaskan kunjungan turlap ini untuk mengetahui secara jelas fakta yang berada di lapangan.

“Kedatangan kami untuk memastikan daerah mana yang menjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan, serta bagaimana lokasi itu dan keadaannya saat ini,” ucapnya.

Kemudian, Robin P. Hutagalung dan rombongan langsung melakukan kunjungan ke PT. Arara Abadi.

PT. Arara Abadi menerima kedatangan Pansus Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan DPRD Provinsi Riau, dan berbincang terkait tuntutan masyarakat mengenai permasalahan lahan dan petani.

Lokasinya tepat berada di tempat lokasi yang menjadi konflik, yaitu di sebelah parit besar. Sehingga pihak terkait menanti keputusan akhir untuk tidak melakukan kegiatan di kedua belah pihak selama keputusan belum resmi dikeluarkan. Lalu disaat keputusan keluar harus bulat dilaksanakan tanpa ada kericuhan dan harus berbesar hati.

error: Content is protected !!
Scroll to Top