Jakarta – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, menghadiri acara launching Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang penerapan standar pelayanan minimal, di Hotel Bidakara, Kamis (10/03/2022).
Turut hadir pada acara tersebut Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi se-Indonesia, Kepala Daerah kabupaten/kota se-Indonesia, serta undangan lainnya yang mengikuti rapat ini secara virtual dikarenakan protokol kesehatan dimasa pandemi.
Acara launching tersebut dibuka oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI yang diwakili PLT Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) tersebut meliputi beberapa aspek, yaitu Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Trantibumlinmas, dan Sosial.