Tenaga Ahli Komisi III DPRD Provinsi Riau Wandi Nur Ikhsan Menerima Konsultasi Komisi III DPRD Kabupaten Solok

Pekanbaru – Tenaga Ahli Komisi III DPRD Provinsi Riau Wandi Nur Ikhsan, menerima konsultasi Komisi III DPRD Kabupaten Solok di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Kamis (27/01/2022).

Rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Solok dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Solok Mulyadi, serta Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Solok lainnya dan Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Zaitul Ikhlas serta beberapa staf.

Rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Solok dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Solok Mulyadi, serta Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Solok yaitu Nazar Bakri, Azwirman, Zamroni, Aurizal, Nelson, Arlon, dan Olzaheri.

Adapun pembahasan yang dibahas pada pertemuan ini terkait pengawasan alokasi dana untuk infrastruktur jalan kewenangan Provinsi di kabupaten dan beberapa hal lain seperti komposisi APBD Provinsi di Kabupaten serta terkait Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Tenaga Ahli Komisi III DPRD Provinsi Riau Wandi Nur Iksan menjelaskan terkait alokasi anggaran. Umumnya memang merupakan political will kepala daerah yg disesuaikan kebutuhan didaerah, bisa jadi masing-masing daerah porsinya tidak sama karena kebutuhan daerah pasti tidak sama, terutama untuk insfrastruktur. Karena masing-masing daerah memiliki karakteristik permasalahan yang berbeda.

Lebih lanjut, Wandi mengatakan jika memang dirasa terdapat ketimpangan yang tidak sesuai dengan kebutuhan di daerah, dapat dipertanyakan oleh anggota DPRD sesuai bidang komisi dan juga dalam pembahasan anggaran pada Badan Anggaran (Banggar).

Sementara itu terkait Pokir DPRD, Wandi menjelaskan bahwa mekanisme Pokir DPRD diatur melalui Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Karena diatur melalui peraturan perundangan-undangan, tentu harus dilaksanakan, yang implementasinya dilaksanakan oleh OPD. Memang yang menjadi kendala adalah teknis pembahasan pokir hingga masuk dalam APBD, dimana saat ini dilakukan dengan mekanisme penginputan secara online di SIPD, dan Pokir yang diinput wajib masuk dalam lampiran laporan hasil reses anggota DPRD yang disampaikan dalam rapat Paripurna.

Pertemuan konsultasi tersebut juga membahas terkait alokasi dana Provinsi yang dapat dialokasikan pada daerah yang terkena bencana.

error: Content is protected !!
Scroll to Top