Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Provinsi Riau melaksanakan kunjungan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, konsultasi perubahan Tata Tertib (Tatib) peraturan DPRD Provinsi Riau, di Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Kegiatan yang dipimpin Ketua BP2D DPRD Provinsi Riau Ma’mun Solikhin turut didampingi Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Provinsi Riau Samto, dan kunjungan ini diterima oleh Kasubdit Wil I Bag Sumbateng Eka Sastra Efendy.
Ma’mun Solikhin membahas terkait Tatib peraturan DPRD Provinsi Riau dalam hal keikutsertaan komisi-komisi dalam penyampaian hasil kerja bersama mitra kerja kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Riau, khususnya pembahasan KUA-PPAS APBD Provinsi Riau.
Menanggapi hal tersebut Eka Sastra menyampaikan bahwa komisi-komisi terkait merupakan pihak yang berhubungan langsung kepada mitra kerjanya, namun penyampaian hasil kerja tersebut beraifat konsultasi yang mana hal tersebut dapat ditindaklanjuti ataupun tidak, hanya saja tetap perlu dipertimbangkan.
Selain itu Ma’mun Solikhin juga menanyakan tentang kehadiran Anggota DPRD Provinsi Riau yang dilakukan dengan dua cara yakni kehadiran fisik dan juga kehadiran virtual, baik dalam rapat internal, rapat pembahasan anggaran maupun rapat paripurna.
Menjelaskan tentang itu, Eka Sastra mengatakan kehadiran secara virtual dan fisik (hybrid) harus didasari dengan aturan yang berlaku, karena tanpa aturan yang ada apabila rapat tersebut dalam pengambilan keputusan maka hal itu tidak dapat dijadikan keputusan.