Pekanbaru – Komisi V DPRD Provinsi Riau menerima kunjungan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Kamis (29/04/2021).
Rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Rohul dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Rohul, Ali Imran didampingi oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Rohul, Mahmud dan Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Rohul, Zulfahmi serta anggota Komisi III DPRD Kabupaten Rohul lainnya, yaitu Darwin, Mulyadi, Hilik, Faizul, Hasmeri Yulinawati, dan Firdaus.
Rombongan tersebut diterima oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau, Eddy A Mohd Yatim didampingi oleh anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau lainnya, yaitu Marwan Yahanis dan Mira Roza.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Eddy A Mohd Yatim mengatakan untuk melakukan komunikasi dengan Disnaker Provinsi Riau untuk pembuatan posko pengaduan terkait pemberian THR dan pemberian THR oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau, Marwan Yohanis menambahkan bahwa besar THR yang diberikan itu berdasarkan lama kerja.
Mira Roza yang juga merupakan anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau, memberikan apresiasi kepada Komisi III DPRD Kabupaten Rohul yang telah memperjuangkan THR untuk para buruh.
“Kami mengapresiasi usaha Komisi III DPRD Kabupaten Rohul dalam memperjuangkan THR para buruh. Tombak perjuangan itu ada di DPRD kabupaten/kota. Tupoksi kita ada dibidang pengawasan melalui berbagai macam cara. Tanyakan kepada Disnaker sudah sejauh mana Perusahaan di Rohul dalam memberikan THR. Kita menginginkan, semoga tidak ada Perusahaan yang nakal sehingga bisa kita maksimalkan peraturan ketenagakerjaan,” tutupnya.