Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Riau tahun anggaran 2020, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (29/04/2021).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman, didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti, Agung Nugroho dan Hardianto, serta dihadiri ketua atau perwakilan komisi dan ketua atau perwakilan Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Riau, dan Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya yang mengikuti rapat paripurna ini secara virtual dikarenakan protokol kesehatan dimasa pandemi.
Dari Pemerintahan Provinsi Riau dihadiri oleh Gubernur Provinsi Riau Syamsuar, Auditor Anggota V BPK RI Ahsanul Haq, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Widhi Widayat, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.
Dalam keterangannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Widhi Widayat gubernur dan DPRD dapat menindaklanjuti laporan BPK RI, sehingga dapat mempersiapkan hal-hal yang diperlukan meskipun tidak dalam waktu yang lama.
Penandatanganan berita acara sekaligus penyerahan LHP oleh Auditor Anggota V BPK RI dan Gubernur Riau didampingi oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau beserta Pimpinan DPRD Provinsi Riau, penyerahan LHP BKP RI atas LKPD Provinsi Riau tahun anggaran 2020.
Dalam penyerah ini, BPK menyampaikan tiga buah buku laporan yang terdiri dari, laporan hasil pemeriksaan yang memuat pernyataan atau opini atas kewajaran laporan keuangan, laporan hasil pemeriksaan terkait dengan pengendalian internal dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah dan DPRD, dalam upaya penyempurnaan Laporan Keuangan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban keuangan daerah,” terang Widhi.