DPRD Provinsi Riau Menerima Kunker Komisi I DPRD Provinsi Jambi

Pekanbaru – Ketua DPRD Provinsi Riau menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi I DPRD Provinsi Jambi terkait sharing informasi tentang penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), di Ruang Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Provinsi Riau, Selasa (27/04/2021).

Kunjungan dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I Hasim Ayub serta Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi lainnya dan diterima oleh Kepala Bagian Persidangan dan Produk Hukum Samto serta Tenaga Ahli BP2D DPRD Provinsi Riau.

Dalam penjelasannya, Samto mengatakan teknis Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ada 2 komponen, seperti perjalanan dinas dan pengadaan barang dan jasa, kedua komponen tersebut mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Riau yang tiap daerah beda harinya.

“Setelah konsultasi dengan Badan Pengelola Kegiatan dan Ased Daerah (BPKAD) Provinsi Riau untuk pengadaan barang dan jasa bisa lewat swakelola dan tender/lelang. Karena untuk yang kedua terkendala oleh waktu, maka kita di Sekretariat DPRD Provinsi Riau memilih Swakelola. Ada staf pendamping buat mengurus keperluan Administrasi dan ikut turun kelapangan di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing anggota dewan,” jelas Samto.

Usai mendengar penjelasan tersebut, Hasim Ayub menanyakan tentang Sosper, hal itu sesuai dengan hasil konsultasi dengan Bagian Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dimana Kemendagri tidak memperbolehkan karena takut menjadi temuan pemeriksaan, sehingga dinilai menjadi kontradiktif.

Menanggapi hal itu, Samto menjelaskan bahwa hal tersebut bukan pertanyaan baru, dimana pernah ditanyakan oleh tamu-tamu dari DPRD lain. Menurut Samto jika hal ini tidak diperbolehkan tentu akan ada evaluasi APBD yang dicoret karena tidak sesuai, hal ini juga sudah dilaksanakan lama bahkan sejak periode lalu bukan baru setahun atau dua tahun terakhir. Idealnya jika memang tidak diperbolehkan pasti ada aturan secara tertulis dari Kemendagri.

“Yang menjadi dasar kita dalam Pelaksanaan Sosper ini mengacu pada Permendagri 80 yang merupakan produk dari Kemendagri itu sendiri. Hal ini juga berkaitan dengan kesiapan anggaran masing-masing,” tutup Samto.

error: Content is protected !!
Scroll to Top