Bandung – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau tentang Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pesantren melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Barat pada hari Jumat (23/04/2021).
Kunjungan Kerja ini dipimpin langsung Ketua Pansus Ade Agus Hartanto, Wakil Ketua Pansus Markarius Anwar, serta Anggota Pansus lainnya Sewitri, M.Arpah, Dona Sri Utami, Syahroni Tua, Ust. Suhaidi, Sunaryo, Ma’mun Solikhin dan Adam Syafaat, yang mana diterima oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKB, M. Sidkon.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, M. Sidkon, merupakan mantan Ketua Panitia Khusus dalam perancangan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jawa Barat oleh karenanya dari informasi yang didapat DPRD Provinsi Riau, saat ini Provinsi Jawa Barat yang telah menyelesaikan dan memiliki Peraturan terkait Penyelenggaraan Pesantren tersebut.
M. Sidkon mengungkapkan, meskipun sebenarnya ada daerah yang lebih mendekati dalam Perancangan Perda Penyelenggaraan Pesantren ini diantaranya Provinsi Lampung dan Jawa Timur, ternyata Jawa Barat yang terpilih dan terlebih dahulu menyelesaikan Payung Hukum dalam menaungi Penyelenggaraan Pesantren.
DPRD Provinsi Riau menggali informasi lebih mendalam terkait Perda dimaksud yang mana Perda ini diharapkan tidak hanya membahas tentang keagamaan namun juga Pesantren dapat mengembangkan ilmu tentang agribisnis serta mengatur perihal yang dapat menerima bantuan dari Pemerintah.
Anggota Pansus DPRD Provinsi Riau Ma’mun Solikhin, mempertanyakan terkait sanksi tegas yang diberlakukan dalam perancangan Perda Penyelenggaraan Pesantren bila Pondok Pesantren tidak menyampaikan informasi kepada Pemerintah.
“Apakah dalam Perdanya (Penyelenggaraan Pesantren) terdapat sanksi bagi Pesantren yang tidak bersedia menyampaikan informasi kepada kita (Pemerintah Provinsi) ?”
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, M. Sidkon, menjelaskan bahwa dalam rancangannya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren milik Jawa Barat tidak ada sanksi yang tertuang terkait hal dimaksud.
“Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren Provinsi Jawa Barat tidak ada tertulis tentang sanksi, kita (Pemerintah Provinsi ) tidak punya kewenangan memberi sanksi atau kita dorong sampai ke pihak berwajib jangan sampai, tapi hal tersebut dibina oleh Kanwil Kementerian Agama” Jawab Mantan Ketua Pansus Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut.
DPRD Provinsi Riau berharap dengan adanya Perda Penyelenggaraan Pesantren ini didapati informasi tambahan untuk menggesa perancangan Perdanya agar dapat memberikan bantuan dari Pemerintah Provinsi kepada Pondok Pesantren yang terdata sesuai regulasi yang berlaku.