Pekanbaru – Komisi III DPRD Provinsi Riau meminta pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau serta Dinas Perkebunan Provinsi Riau untuk segera melakukan penertiban terhadap perusahaan perkebunan yang masih menanam kelapa sawit di kawasan sempadan sungai.
Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Riau, Androy Ade Rianda, mengatakan pengawasan terhadap kawasan sempadan sungai perlu dilakukan secara menyeluruh melalui penyisiran dan pemeriksaan langsung di lapangan guna memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta DLHK dan Dinas Perkebunan menyisir seluruh perusahaan perkebunan yang masih menanam sawit di tepian sungai. Apabila ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka harus segera ditertibkan,” ujar Androy, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, kawasan sempadan sungai memiliki fungsi strategis sebagai zona penyangga antara ekosistem perairan dan daratan. Keberadaan kawasan tersebut berperan penting dalam menjaga kualitas lingkungan, mencegah pencemaran, mengurangi risiko erosi, serta menjaga kelestarian aliran sungai.
Androy menegaskan bahwa pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui pemeriksaan administrasi, tetapi harus disertai verifikasi langsung ke lapangan agar kondisi sebenarnya dapat diketahui.
“Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk memastikan pemanfaatan kawasan sempadan sungai telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Komisi III DPRD Provinsi Riau berharap langkah pengawasan dan penertiban tersebut dapat memperkuat upaya perlindungan lingkungan hidup, menjaga kelestarian daerah aliran sungai, serta memastikan seluruh pelaku usaha perkebunan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
