Pekanbaru – Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau, Abdul Kasim, menyarankan agar pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik jenjang SMA/SMK sederajat tidak lagi dilaksanakan melalui sekolah, melainkan diserahkan sepenuhnya kepada orang tua atau wali murid.
Menurut Abdul Kasim, kebijakan tersebut bertujuan memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk menentukan tempat pembelian seragam sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing, sekaligus menghindari kesan adanya kewajiban membeli seragam melalui sekolah.
“Orang tua lebih mengetahui kondisi ekonomi keluarganya. Karena itu, pembelian seragam hendaknya menjadi hak dan pilihan wali murid, bukan diarahkan atau diwajibkan melalui sekolah,” ujar Abdul Kasim, Ahad (12/7/2026).
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menerbitkan kebijakan atau surat edaran yang tegas kepada seluruh SMA/SMK negeri di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Riau agar tidak melakukan penjualan, pengadaan, maupun mengarahkan pembelian seragam melalui sekolah.
Menurutnya, sekolah harus fokus menjalankan fungsi utamanya sebagai lembaga pendidikan, yaitu meningkatkan mutu pembelajaran, membentuk karakter peserta didik, serta menciptakan lingkungan belajar yang nyaman dan berkualitas.
Selain itu, Abdul Kasim juga meminta seluruh komite sekolah menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan independen agar persoalan kelebihan pembayaran seragam yang sebelumnya terjadi di sejumlah SMA/SMK negeri di Riau tidak terulang kembali.
“Komite sekolah harus memastikan tidak ada kebijakan ataupun praktik yang mengarahkan wali murid untuk membeli seragam melalui sekolah. Komite harus hadir sebagai pengawas yang melindungi kepentingan orang tua dan peserta didik, sehingga pembelian seragam benar-benar diserahkan kepada wali murid sesuai kemampuan ekonomi masing-masing,” tegasnya.
Ia menambahkan, transparansi dalam pengadaan seragam sekolah merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.
Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Meranti, Abdul Kasim berharap Dinas Pendidikan Provinsi Riau segera mengambil langkah tegas agar tidak ada lagi sekolah yang mewajibkan ataupun mengoordinasikan pembelian seragam melalui sekolah. Dengan demikian, masyarakat memiliki kebebasan menentukan kualitas, harga, dan tempat pembelian sesuai kebutuhan serta kemampuan ekonomi keluarga.
Komisi V DPRD Provinsi Riau menegaskan akan terus mendorong lahirnya kebijakan pendidikan yang berorientasi pada kepentingan peserta didik serta memberikan perlindungan kepada orang tua dari praktik-praktik yang berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat.
