Komisi III DPRD Provinsi Riau melaksanakan Rapat Kerja penting guna mengevaluasi proses perizinan serta objek pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pekanbaru – Komisi III DPRD Provinsi Riau melaksanakan Rapat Kerja (Ranker) penting guna mengevaluasi proses perizinan serta objek pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Kamis (30/4/2026).

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri, mengungkap sejumlah temuan mengenai carut-marut data dan tingkat kepatuhan perusahaan tambang, khususnya di wilayah Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.

Edi Basri menegaskan adanya aktivitas penambangan yang izinnya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Menurutnya, ketidaksesuaian jenis penambangan bukan lagi sekadar masalah administratif, melainkan telah memasuki ranah pidana. Oleh karena itu, Komisi III mendesak agar fungsi pengawasan dari instansi terkait diperketat.

Kritik tajam juga diarahkan kepada Dinas ESDM. Pada alokasi anggaran untuk SDM, ditemukan fakta adanya data pembayaran yang hilang serta perbedaan data yang mencolok antara laporan di Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Berdasarkan tinjauan data, dari 49 perusahaan yang terdaftar, hanya 33 perusahaan yang tercatat beroperasi, sementara 16 perusahaan lainnya tidak memiliki keterangan yang jelas.

Dalam rapat tersebut, beberapa perusahaan menjadi fokus utama evaluasi, Pertama, PT Azul Makonah di Desa Kampar Baru terindikasi beroperasi tanpa izin lengkap dan belum melaporkan aktivitasnya, sehingga diinstruksikan untuk berhenti beroperasi sementara. Kedua, PT Karya Indah Tambang juga diminta menghentikan operasional karena ditemukan melakukan kegiatan di luar area koordinat yang telah ditetapkan.

Ketiga, Andal Tunas Mandiri di Desa Birandang tercatat telah membayar pajak namun lalai melaporkan aktivitas selama sepuluh bulan terakhir. Keempat, PT Mutiara Kampar Alami di Desa Kuapan mengalami penurunan pembayaran pajak yang drastis akibat penurunan produksi.

Kelima, PT Arindo Tri Sejahtera (ATS) di Tapung Hulu yang menggunakan lahan tambang untuk keperluan internal perusahaan sawit ditegaskan tetap wajib memenuhi seluruh kewajiban pajak tanpa pengecualian. Di sisi lain, Galian Saputra Jaya dinilai patuh pada pembayaran pajak.

Meski ditemukan banyak persoalan data, Edi Basri mengapresiasi adanya tren peningkatan pendapatan daerah sejak sosialisasi gencar dilakukan. Saat ini, tingkat kepatuhan menunjukkan 36 persen perusahaan siap beroperasi penuh, sementara 56 persen lainnya masih dalam tahap pengawasan karena belum beroperasi atau belum melakukan pelaporan.

Sebagai langkah tegas, Bapenda dan Dinas ESDM telah mengeluarkan sanksi administratif berupa surat teguran pertama hingga ketiga bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan.

Edi Basri menyatakan komitmennya untuk mengawal proses sinkronisasi data antara Bapenda Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kampar. Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak ada kebocoran pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan MBLB.

Untuk diketahui, rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri, didampingi Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau, yakni Abdullah dan Imustiar.

Hadir dalam rapat ini, jajaran Bapenda Riau, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta DPMPTSP Provinsi Riau.

Foto: Rian
Rilis: Rian
Redaktur: Laras

error: Content is protected !!
Scroll to Top